PR DEPOK - Isu pengambilalihan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat belakangan ini santer diperbincangkan publik.
Masalah yang menuai banyak perdebatan publik ini berujung pada pemberhentian tetap secara tidak hormat beberapa anggota partai Demokrat yang terlibat dalam dugaan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Salah satu yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat sekaligus Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie.
Marzuki Alie mendapatkan sanksi tersebut karena dinilai telah melakukan pelanggaran etika tindakan dan ucapan yang mengungkapkan secara terbuka di depan media massa dengan tujuan agar diketahui publik tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait dengan organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.
Menanggapi pemberhentian Marzuki Alie itu, Deputi Balitbang Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap mengucapkan kalimat perpisahan melalui akun Twitter pribadinya.
"Selamat berpisah Pak Marzuki Alie," kata Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @YanHarahap.
Kemudian, atas kesalahan yang telah dibuat, Marzuki Alie diketahui disebut sebagai pengkhianat oleh partai Demokrat dan hal itu disampaikan pula oleh Yan Harahap.