Mengingat bahwa Umar bin Khattab merupakan sosok pemimpin tegas yang tentunya mentaati aturan Islam, yakni melarang khamr atau minuman beralkohol.
"Umar bin Khattab tidak 'melegalkan' miras," kata Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.
Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan itu juga diketahui sebelumnya sudah dibahas sejak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dirapatkan.***