PR DEPOK – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut buka suara terkait legalisasi investasi industri minuman keras atau miras.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Said Aqil secara tegas keras Peraturan Presiden (Perpres) yang melegalkan investasi industri miras di beberapa wilayah di Indonesia.
Adapun alasannya, kata Said Aqil, investasi miras jelas diharamkan dalam Alquran dan banyak menimbulkan mudarat.
Baca Juga: Neno Warisman Soroti Perizinan Investasi Miras: Sekalian Saja Legalkan Perjudian dan Prostitusi
"Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras,” ujar Said Aqil seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Seharusnya, kata dia, kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan, Tasharruful imam ‘alar ra'iyyah manuthun bil mashlahah (Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).
“Karena agama telah tegas melarang maka seharusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar ketua umum PBNU Said Aqil.
Said Aqil menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi dengan Perpres investasi miras.