PR DEPOK - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Muhammad Rifai Darus turut menanggapi dibukanya investasi industri minuman keras (miras) oleh Presiden RI Joko Widodo usai disahkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sebagaimana diketahui dalam beleid tersebut, industri miras ditetapkan sebagai daftar bidang usaha bersyarat terhitung sejak tahun 2021 ini.
Tertuang dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021, akses investasi asing maupun domestik untuk industri miras berskala besar hingga eceran dibukakan pintu lebar oleh pemerintah.
Sejumlah tokoh dan politisi juga turut menolak rencana Jokowi untuk membuka izin investasi industri miras ini lantaran dinilai lebih membawa kerugian dibanding manfaat.
Penolakan serupa nampaknya ditunjukkan oleh mantan Ketua Umum DPP KNPI yang juga merupakan tokoh Papua yakni Muhammad Rifai Darus.
Disampaikan melalui cuitan di akun Twitter miliknya @RifaiDarusM, ia menyayangkan langkah pemerintah pusat yang telah melegalisasi industri minuman keras (miras) di daerahnya.
Terlebih saat ini masyarakat Papua sendiri tengah berupaya membasmi peredaran miras.