Satgas Waspada Investasi Resmi Hentikan Aplikasi Tiktok Cash dan Snack Video

- 2 Maret 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi TikTok Cash.
Ilustrasi TikTok Cash. /Pexels

PR DEPOK - Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga, pada 1 Maret 2021, kembali menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video, diunggah melalui platform tertentu yang berpotensi merugikan pemakainya.

Sebelumnya, pada Jumat, 26 Februari 2021, Satgas juga telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi OJK.

Baca Juga: Said Didu Sindir Kebijakan Investasi: Janjinya Peningkatan di Sektor Migas, yang Keluar Malah Miras

Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan dengan cara yang mudah, tetapi justru di balik itu berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut, ditemukan sejumlah kegiatan usaha tanpa izin berupa 14 kegiatan money game, 6 crypto aset forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 2 Maret 2021, Mulai Pukul 10.00 hingga 16.00 WIB

Lalu 1 equity crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x