Terima Masukan dari Para Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Investasi Industri Miras

- 2 Maret 2021, 14:07 WIB
Presiden Jokowi resmi mencabut Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi investasi miras.
Presiden Jokowi resmi mencabut Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi investasi miras. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

 

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau investasi industri miras yang mengandung alkohol.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa 2 Maret 2021.

Dalam video berdurasi dua menit tersebut, Presiden Jokowi menyatakan menerima banyak masukan dari berbagai pihak yang menolak adanya kebijakan ini.

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 di RI: PB IDI Sarankan Pemerintah Lakukan 4 Strategi Ini

Sedikitnya terdapat beberapa nama ormas yang disebutkan dalam video, seperti Muhammadiyah, MUI dan banyak lagi yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh presiden dalam memutuskan hal tersebut.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.

Dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan tersebut.

Baca Juga: Neno Warisman Soroti Perizinan Investasi Miras: Sekalian Saja Legalkan Perjudian dan Prostitusi

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x