PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
Keputusan itu diambil berdasarkan masukan-masukan dari berbagai pihak seperti organisasi masyarakat (ormas) Islam, Ulama, dan tokoh-tokoh daerah.
Pencabutan Perpres tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021 melalui video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," ucap Presiden Jokowi.
Menanggapi keputusan presiden itu, Imam Besar di Islamic Center of New York, Muhammad Shamsi Ali menyampaikan terima kasihnya pada Jokowi melalui akun Twitternya @ShamsiAli2.
"Trims pak Presiden," kata Shamsi Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.
Demi menghindari terjadinya polemik di masyarakat, Shamsi Ali memberikan pendapat pada pemerintah untuk perbaikan di masa mendatang.
Baca Juga: Neno Warisman Soroti Perizinan Investasi Miras: Sekalian Saja Legalkan Perjudian dan Prostitusi