“Alhamdulillah akhirnya Pemerintah membatalkan Investasi Miras stlh mendengar penolakan dr Ormas Islam dan semua Muslim Indonesia,” kata Gus Umar dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @UmarAlChelsea75.
Dengan adanya pencabutan itu, Gus Umar pun menyinggung kelompok yang sebelumnya mendukung Perpres miras tersebut.
“Bravo. Buzzerp pendukung investasi Miras kalian Wassalam,” ujarnya tegas.
Alhamdulillah akhirnya Pemerintah membatalkan Investasi Miras stlh mendengar penolkan dr Ormas Islam dan semua Muslim Indonesia. Bravo. Buzzerp pendukung investasi Miras kalian Wassalam. pic.twitter.com/9vuRkQyTAU— Umar Al Chelsea (@UmarAlChelsea75) March 2, 2021
Seperti diketahui bersama, Perpres tersebut merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, dan terbit pada 2 Februari 2021 lalu.
Di dalam Perpres tersebut memang tidak mengatur miras secara khusus, tetapi tentang penanaman modal.
Disebutkan bahwa ada empat daerah di Indonesia yang diizinkan untuk industri miras ini, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.***