Eko Kuntadhi Sebut Perpres Dicabut Maka Investasi Miras Boleh Dimana Saja, Ferdinand Singgung Pabrik di Bekasi

- 3 Maret 2021, 08:16 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Presiden Jokowi akhirnya telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN Tahun 2021 Segera Dibuka, Berikut Perbedaaan dengan Tahun Sebelumnya

Dicabutnya peraturan tersebut, banyak pihak yang menanggapi, salah satunya yakni dari pegiat media sosial, Eko Kuntadhi.

Ia menanggapi terkait hal tersebut di akun Twitter pribadinya @eko_kuntadhi pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Saya baru baca Perpres No10/2021 ttg Bid Usaha Penanaman Modal. Lampiran soal industri minuman beralkohol, ada di 'Industri dengan syarat tertentu' Investasi baru hanya bisa di Bali, Papua, NTT dan Sulut," ujar Eko Kuntadhi.

Baca Juga: Persiapkan Persyaratannya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka

Ia pun mengatakan, bahwa jika Perpres tersebut dicabut oleh Presiden Jokowi, maka artinya semua wilayah di Indonesia diperbolehkan untuk investasi industri miras.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x