Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Terkait Industri Minuman Keras Atas Desakan Banyak Pihak

- 3 Maret 2021, 08:43 WIB
Presiden Jokowi membatalkan izin investasi minuman keras.
Presiden Jokowi membatalkan izin investasi minuman keras. /Tangkapan layar YouTube/ Sekretariat Negara/

PR DEPOK - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menimbulkan polemik di masyarakat.

Salah satu lampiran yang termuat dalam dokumen tersebut memuat tentang Investasi Miras.

Akibatnya, Selasa, 2 Maret 2021, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam siaran konferensi pers yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, menyampaikan kebijakannya untuk mencabut lampiran tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 3 Maret 2021, Mulai Pukul 09.00 hingga 16.00 WIB

Sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok dari hasil konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut."

Hal ini tidak terlepas dari berbagai masukan ormas Islam yang menilai keberatan dengan substansi Perpres tersebut.

Salah satunya berasal dari organisasi Nahdlhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Sebut Perpres Dicabut Maka Investasi Miras Boleh Dimana Saja, Ferdinand Singgung Pabrik di Bekasi

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x