PR DEPOK - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menimbulkan polemik di masyarakat.
Salah satu lampiran yang termuat dalam dokumen tersebut memuat tentang Investasi Miras.
Akibatnya, Selasa, 2 Maret 2021, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam siaran konferensi pers yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, menyampaikan kebijakannya untuk mencabut lampiran tersebut.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 3 Maret 2021, Mulai Pukul 09.00 hingga 16.00 WIB
Sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok dari hasil konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut."
Hal ini tidak terlepas dari berbagai masukan ormas Islam yang menilai keberatan dengan substansi Perpres tersebut.
Salah satunya berasal dari organisasi Nahdlhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya.