PR DEPOK – Pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tahun 2021 tentang vaksinasi mandiri atau disebut vaksinasi Gotong Royong.
Vaksinasi Gotong Royong adalah pemberian vaksin Covid-19 kepada karyawan dan keluarganya yang pendanaannya dibebankan kepada perusahaan swasta.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tahun 2021, vaksinasi mandiri ini bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) swasta.
Baca Juga: Mengenal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Informasi dan Mekanisme Pendaftaran
Penerima vaksinasi Gotong Royong yakni, karyawan atau karyawati beserta keluarga, organisasi nirlaba internasional di Indonesia, serta perwakilan Negara asing di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, turut menanggapi langkah pemerintah tersebut.
Menurutnya, secara prinsip, sudah menjadi tanggung jawab Negara untuk memvaksinasi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Namun, Mardani menilai langkah program vaksinasi mandiri terlalu cepat diambil pemerintah. Sebab, jika melihat penerapan vaksinasi Covid-19 program pemerintah yang sudah ada saat ini, masih kerap ditemukan banyak kendala.