PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, meminta pemerintah agar segera merevisi Perpres tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Didik Mukrianto di Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.
"Dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik, meskipun 'political will' pencabutannya sudah diumumkan secara verbal, maka harus segera dilakukan pencabutan melalui revisi perpres tersebut," ujar Didik, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Didik menuturkan, bahwa langkah pemerintah dalam merevisi Perpres tersebut akan memberikan kekuatan final dan mengikat dalam kelegalan suatu peraturan perundang-undangan.
Ia pun menilai, bahwa seorang pemimpin idealnya itu yakni yang mau mendengar apa yang menjadi aspirasi.
Baca Juga: Cara Mengecek Kartu Prakerja Gelombang 12 Lolos atau Tidak untuk Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta
Lalu juga yang bisa merasakan dan memahami nuansa kebatinan dan keinginan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil dan dalam membuat kebijakan.