Ikut Andil dalam Pencabutan Perpres Investasi Miras, Bahlil Lahadalia Ceritakan Awal Mula Kebijakan Itu Dibuat

- 3 Maret 2021, 15:29 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal Perpres investasi miras bermula.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal Perpres investasi miras bermula. /ANTARA/Youtube BKPM TV

PR DEPOK - Usai Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras) dicabut oleh Presiden, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengungkapkan awal mula usul tersebut sebelum akhirnya dilampirkan dalam Perpres.

Dalam konferensi pers secara virtual, Bahlil menjelaskan salah satu pertimbangan dari investasi miras dibuka di empat provinsi itu yakni demi kearifan lokal wilayah tersebut.

Keempat wilayah yang dimaksud Bahlil di antara lain Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Apa Perbedaan Sesak Napas Akibat Asma dan Covid-19? Simak Penjelasannya Berikut

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa izin (investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," kata Bahlil pada Selasa, 2 Maret 2021 kemarin.

Selain itu, pertimbangan lain yang berpengaruh menurutnya juga diambil berdasarkan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Seakan menguatkan argumennya tersebut, Bahli memberikan salah satu contoh dari kearifan lokal ya ia maksud. Dia menyebutkan salah satu contoh minuman mengandung alkohol khas NTT, yaitu Sopi.

Baca Juga: Jokowi Tak Bela Diri dan Langsung Cabut Izin Investasi Miras, Rocky: Belum Didebat Kok Sudah Dicabut

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x