Ikut Andil dalam Pencabutan Perpres Investasi Miras, Bahlil Lahadalia Ceritakan Awal Mula Kebijakan Itu Dibuat

- 3 Maret 2021, 15:29 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal Perpres investasi miras bermula.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal Perpres investasi miras bermula. /ANTARA/Youtube BKPM TV

Minuman khas NTT, Sopi ini, lanjut dia, mempunyai nilai ekonomi yang tinggi tapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk dalam kategori terlarang.

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor, maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," ujar Bahlil menjelaskan.

Tak hanya NTT, Bahlil juga menyebutkan contoh lain minunan khas dari Bali, yaknu arak lokal Bali yang menurutnya berkualitas ekspor.

"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan dan kearifan setempat," katanya.

Baca Juga: SWI Minta Snack Video Hentikan Kegiatannya Sampai Izin Diperoleh

Di samping itu, meski pun hal itu bisa mendorong kearifan lokal agar berkembang, tapi Bahlil mengaku tak menutup mata dengan polemik yang terjadi di masyarakat.

Bahkan, di Papua yang merupakan lokasi untuk investasi tersebut, dikatakan dia, usulan itu mendapat penolakan dari warga setempat.

Pasalnya, investasi miras diketahui bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Mempertimbangkan aspirasi tersebut, Bahlil lalu menyampaikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga akhirnya diputuskan bahwa poin soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 dicabut.

Baca Juga: Bill Gates Enggan Gunakan iPhone dan Lebih Pilih Android sebagai Ponselnya, Ternyata Ini Alasan di Baliknya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x