Soal Perpres Miras yang Baru Dicabut Jokowi, Peringatan Arsul Sani: Jangan Sebar Hoaks dengan Langkah Presiden

- 3 Maret 2021, 17:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. /ANTARA.

PR DEPOK – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani berbicara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang baru saja dicabut Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui, Presiden Jokowi mencabut Perpres yang didalamnya terdapat soal investasi miras itu usai menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para ulama.

Pencabutan Perpres investasi miras itu disampaikan Presiden Jokowi melalui siaran di kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Namanya Diseret dalam Isu Kudeta, Politisi Demokrat Pastikan Ridwan Kamil Tak Punya Niat Ambil Alih Partainya

Terkait hal itu, Arsul Sani memberikan peringatkan keras kepada pihak-pihak yang tidak mengerti tekni perubahan peraturan perundang-undangan.

Arsul Sani meminta sejumlah pihak untuk tidak menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden Jokowi yang telah mencabut Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal tersebut.

 

“Karena soal prosedur dan teknis hukumnya sudah ada aturannya yang menginduk pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan UU perubahannya (UU No. 15 Tahun 2019),” kata Arsul Sani dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut dia, poin yang disampaikan Jokowi yang mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 merupakan pernyataan tentang kebijakan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x