Teknisnya, lanjut Arsul Sani, adalah dengan merevisi Perpres 10/2021 yakni dengan menyatakan menghapus lampiran Perpres tersebut sepanjang yang menyangkut investasi minuman keras (miras).
“Nanti pemerintah tinggal mengeluarkan revisi Perpres tersebut,” ucap Wakil Ketua Umum DPP PPP itu.
Lebih lanjut, Arsul menilai tidak harus seluruh isi dan lampiran Perpres 10/2021 dicabut dahulu, lalu dibatalkan.
“Hal itu seperti perubahan undang-undangan. Kalau yang diubah hanya pasal tertentu, bukan UU yang dibatalkan, melainkan cukup dengan membuat rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU yang isinya mengubah pasal tertentu tersebut,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Jokowi secara resmi mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021.
Menurut penuturan Jokowi, keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan, antara lain dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.***