"Presiden mendengarkan suara rakyat," ucap dia secara tegas.
Meski demikian, Hamdan Zoelva mengajak semua pihak agar tetap menegakkan keadilan terkait urusan miras ini, baik dari peredaran hingga penjualan miras yang ilegal.
"Ayo tetap tegakkan aturan, dalam peredaran dan penjualan minuman keras ilegal," ujar Hamdan Zoelva.
Kita perlu memberikan apresiasi atas kebijaksanaan Presiden yang membatalkan pembukaan bidang usaha investasi minuman keras dalam lampiran Pepres 20/2021. Presiden mendengarkan suara rakyat. Ayo tetap tegakkan aturan, dalam peredaran dan penjualan minuman keras illegal.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) March 2, 2021
Seperti diketahui bersama, keputusan pencabutan lampiran Perpres Nomo 10 Tahun 2021 terkait investasi miras yang mengandung alkohol disampaikan oleh Jokowi pada Selasa, 2 Maret 2021.
Terdapat beberapa nama ormas yang disebutkan oleh Jokowi dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan hal tersebut, yakni Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU).
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," ucap Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.***