Ilegal dan Tak Terdaftar sebagai PSE, Kominfo Ajukan Penghapusan Snack Video dari Play Store ke Google

- 4 Maret 2021, 11:14 WIB
Aplikasi Snack Video
Aplikasi Snack Video /Play Store/

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs web Snack Video terhitung sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, situs ini sedang melakukan sanggahan terkait status legalitasnya.

“Posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka Meski Sudah Wafat, Tifatul Sembiring: Semua Penyidik Juga Akan Jadi Tersangka

Meski demikian, aplikasi Snack Video masih bisa diunduh dari Play Store lantaran proses pengajuan blokir terhadap ke Play Store memerlukan waktu sehingga Kominfo harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video dapat dihentikan penggunaannya ke Kominfo.

Alasannya karena aplikasi ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: Dua TKI Asal Karawang yang Terpapar Covid-19 Varian Baru Kini Dipulangkan ke Rumahnya Usai Jalani Isolasi

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh dari Kominfo,” tutur Ketua SWI Tongam L. Tobing di Jakarta beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x