PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs web Snack Video terhitung sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, situs ini sedang melakukan sanggahan terkait status legalitasnya.
“Posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi yang dikutip dari Antara.
Meski demikian, aplikasi Snack Video masih bisa diunduh dari Play Store lantaran proses pengajuan blokir terhadap ke Play Store memerlukan waktu sehingga Kominfo harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video dapat dihentikan penggunaannya ke Kominfo.
Alasannya karena aplikasi ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh dari Kominfo,” tutur Ketua SWI Tongam L. Tobing di Jakarta beberapa waktu lalu.