PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat tidak mengunggah potret sertifikat vaksin dan tiket vaksinasi Covid-19 di media sosial medsos.
Pasalnya, sertifikat tersebut memuat quick response (QR) code yang berisi informasi identitas diri.
"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dikutip dari Antara pada Kamis, 4 Maret 2021.
Jika tindakan tersebut dilakukan, maka identitas yang dimuat dalam sertifikat vaksinasi berpotensi dicuri oleh orang yang tidak bertanggung bahkan bisa digunakan untuk hal-hal yang merugikan pemiliknya.
Sertifikat ini berisi jenis vaksin, merek vaksin, tanggal vaksin, dan stempel lembaga yang memberikannya berlaku secara internasional.
"Informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi," ujarnya.
Larangan yang sama juga berlaku bagi tiket vaksinasi Covid-19 yang berisi QR Code yang merupakan tautan informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.