Perpres Terkait Investasi Industri Miras Dicabut Jokowi, Fahira Idris Desak Pemerintah Segera Bahas RUU Miras

- 4 Maret 2021, 13:00 WIB
Anggota DPD RI Fahira Idris.
Anggota DPD RI Fahira Idris. /Instagram @fahiraidris/

PR DEPOK - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Fahira Idris mendesak pemerintah agar segera fokus ke Rancangan Undang-Undang minuman keras (RUU miras) setelah lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Fahira Idris di akun Twitter pribadinya @fahiraidris pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Aturan Soal Investasi Industri Miras Dicabut Saatnya Fokus ke RUU Miras," ujar Fahira Idris.

Baca Juga: BST DKI Februari 2021 Belum Bisa Dicairkan, Pemprov DKI Jakarta Ungkap Alasan Berikut

Ia pun mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah mau mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terkait Perpres yang di dalamnya membahas miras tersebut.

"Sy mngapresiasi Pemerintah yg sdh bersedia mndengar masukan dr bbagai kelompok msyarakat," kata Fahira.

Fahira pun menuturkan bahwa idealnya pencabutan ini dilanjutkan dengan pembahasan RUU miras.

"Namun, pencabutan ini idealnya dilanjutkan dg ikhtiar lain dr Pemerintah bsama @DPR_RI utk segera membahas RUU #Miras," kata Fahira, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Bahaya Unggah Sertifikat dan Tiket Vaksinasi Covid-19 di Medsos, Kebocoran Data hingga Alih Kendali Ponsel

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x