Menurutnya RUU miras ini harus segera dibahas karena sejak Indonesia merdeka, negara ini belum memiliki aturas tegas terkait miras.
"Pembahasan RUU ini mendesak mengingat walau sudah 75 tahun merdeka, Indonesia sama sekali belum memiliki aturan tegas soal produksi, distribusi, dan konsumsi miras setingkat undang-undang yang berlaku nasional," ujar Fahira.
Lanjut ia pun mengharapkan seluruh masyarakat terutama pemuka agama dan ormas agar bisa menyuarakan agar RUU miras ini dapat segera dibahas dan disahkan pemerintah.
Aturan Soal Investasi Industri Miras Dicabut Saatnya Fokus ke RUU Miras
Sy mngapresiasi Pemerintah yg sdh bersedia mndengar masukan dr bbagai kelompok msyarakat. Namun, pencabutan ini idealnya dilanjutkan dg ikhtiar lain dr Pemerintah bsama @DPR_RI utk segera membahas RUU #Miras pic.twitter.com/al9zaGwnjB— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) March 2, 2021
"Saya jg berharap berbagai kelompok masyarakat terutama para pemuka agama, organisasi keagamaan, dan berbagai ormas serta tentu masyarakat luas yang kemarin ikut menyuarakan penolakan investasi industri miras, saat ini jg menyuarakan agar RUU soal miras segera dibahas dan disahkan," kata Fahira Idris menambahkan.***