PR DEPOK - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mardani Ali Sera turut angkat bicara soal penetapan tersangka kepada enam laskar FPI.
Sebelumnya, Bareskrim Polri baru-baru telah menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka atas kasus bentrokan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keenam anggota FPI yang meninggal dalam peristiwa tersebut dijadikan tersangka karena diduga telah menyerang anggota polisi saat kejadian bentrokan terjadi.
Melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, Mardani Ali selaku yang selalu mengawal kasus tewasnya enam anggota FPI ini, ia menyebutkan peristiwa penembakan yang dilakukan polisi saja sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Komnas HAM sebut penembakan laskar FPI adalah Pelanggaran HAM, Unlawful Killing," kata Mardani Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Dengan demikian, Mardani menuturkan bahwa peristiwa bentrokan yang menewaskan keenam anggota laskar FPI akan menjadi diskursus tersendiri.
Pasalnya, kata dia, tak sedikit para ahli dan pakar hukum di Indonesia yang mengamati kasus ini dan ikut menanggapi sehingga peristiwa tewasnya enam laskar FPI akan terus diingat banyak orang.