PR DEPOK – Penatapan enam anggota Laskar FPI pengawal Habib Rizieq sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, tampaknya menimbulkan polemik baru di tengah publik.
Pasalnya, kendati enam orang tersebut telah meninggal dunia, tetapi Bareskrim Polri tetap menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ahli hukum tata Negara, Refly Harun, turut menanggapi penetapan tersebut dalam kanal Youtube pribadinya.
Menurutnya, kasus hukum pidana yang dijeratkan pada enam laskar FPI yang tewas merupakan suatu hal yang tidak lazim.
Sebab, kasus hukum pidana berbeda dengan kasus hukum perdata.
Jika kasus perdata, lanjut Refly Harun, jika ada salah satu pihak meninggal dunia, maka proses hukum bisa dilanjutkan dengan mengalihkannya ke pihak lain yang berhubungan dengan yang bersangkutan, misal seperti anggota keluarganya
“Tapi kalau kasus pidana, itu tanggung jawab individual. Kalau individunya meninggal dunia, maka kasus atau proses dihentikan,” ujar Refly Harun dalam kanal Youtubenya, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.