PR DEPOK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru-baru ini resmi mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Bareskrim Polri menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka dalam insiden penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keenam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden tersebut dijadikan tersangka lantaran dianggap telah menyerang aparat polisi saat kejadian.
Penetapan tersebut lantas menjadi sorotan sejumlah tokoh, salah satunya yakni tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.
Gus Nadir merasa bingung dengan pernyataan Bareskrim Polri tersebut dan lantas mempertanyakan bagaimana logika hukum yang berjalan.
“Ini gimana sih? Yg sudah meninggal dijadikan tersangka, terus logika hukumnya gimana?” kata Gus Nadir seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @na_dirs.
Selanjutnya, Gus Nadir mempertanyakan apakah para tersangka yang telah meninggal tersebut dapat membela diri di persidangan untuk diadili.