Tak Bertahan Lama, Status Tersangka 6 Arwah Laskar FPI Akan Dicabut, HNW: Harusnya Sejak Awal Tak Dibenarkan

- 4 Maret 2021, 16:53 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR

PR DEPOK – Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengomentari rencana Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri untuk mencabut status tersangka 6 Laskar FPI yang sudah meninggal.

Menurutnya, keputusan untuk mencabut status tersangka ini memang sudah seharusnya dilakukan.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid.

Kalau status tersangka 6 laskar FPI yg sudah wafat, akan dicabut,memang semestinya begitu,” tulis HNW dalam cuitan yang dibagikan pada Kamis, 4 Maret 2021 di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Ungkap KLB Partai Demokrat Digelar Pekan Ini di Sumatra Utara, Andi Arief Beberkan Daftar Nama yang Akan Hadir

Tak hanya itu, Wakil Ketua MPR RI itu juga menuturkan bahwa sejak awal penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal memang tidak dibenarkan.

Malah harusnya, sesuai KUHP,sejak awal tidak dibenarkan penuntutan hukum kpd yg sudah wafat,” tuturnya.

Ia lantas menyarankan agar polisi lebih baik menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal kemungkinan extra judicial killing yang diduga dilakukan terhadap 6 anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Pencabutan Perpres Soal Miras Dinilai sebagai Preseden Buruk, Dedek Prayudi: Telah Gores Wibawa Istana

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x