PR DEPOK – Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengomentari rencana Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri untuk mencabut status tersangka 6 Laskar FPI yang sudah meninggal.
Menurutnya, keputusan untuk mencabut status tersangka ini memang sudah seharusnya dilakukan.
“Kalau status tersangka 6 laskar FPI yg sudah wafat, akan dicabut,memang semestinya begitu,” tulis HNW dalam cuitan yang dibagikan pada Kamis, 4 Maret 2021 di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Tak hanya itu, Wakil Ketua MPR RI itu juga menuturkan bahwa sejak awal penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal memang tidak dibenarkan.
“Malah harusnya, sesuai KUHP,sejak awal tidak dibenarkan penuntutan hukum kpd yg sudah wafat,” tuturnya.
Ia lantas menyarankan agar polisi lebih baik menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal kemungkinan extra judicial killing yang diduga dilakukan terhadap 6 anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab.