Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq, Bareskrim Polri: Status Tersangka Sudah Gugur

- 4 Maret 2021, 19:11 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). /PMJ News.

PR DEPOK - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikabarkan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh enam anggota laskar FPI dalam insiden baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dalam pernyataannya itu pula, Argo Yuwono menegaskan bahwa status tersangka dari keenam anggota laskar FPI juga gugur.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Semboyan Benci Produk Luar Negeri, Roy Suryo: Sudah Siap Ganti Mobil Dinas Jadi Esemka?

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyelidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dengan demikian, Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI pada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Penghentian kasus itu termuat dalam Pasal 109 KUHP lantaran tersangka sudah meninggal dunia.

Dengan penghentian tersebut, dikatakan Argo, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka keenam Laskar FPI itu sudah tak berlaku di mata hukum.

Baca Juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Sindiran Gus Nadir: Pengacara Mau Konsultasi di Kuburan?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x