PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengaku bingung mendengar kabar enam Laskar FPI yang sudah tewas tetapi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Kira-kira apa yang ingin dikomentari dari hal seperti ini ya, agak membingungkan juga,” kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 4 Maret 2021.
Ia pun langsung bertanya kepada temannya yang merupakan ahli hukum pidana terkait kasus ini.
Menurut temannya itu, selama ini tidak pernah ada jenazah yang dijadikan sebagai tersangka.
“Saya tadi sempat telepon seorang ahli hukum pidana, teman saya, saya tanya kira-kira pernah ada atau tidak, mayat, jenazah atau apa pun dijadikan tersangka. Dia bilang ‘sependek pengetahuan saya tidak pernah,” tutur Refly Harun.
Refly Harun mengatakan biasanya jika seseorang dijadikan tersangka dan kemudian meninggal dunia, maka kasus hukumnya otomatis dihentikan, seperti yang terjadi pada ustaz Maaher At-Thuwailibi.
“Biasanya kan seseorang dijadikan tersangka, dan dalam kondisi atau kasus sebagai tersangka dia meninggal dunia sehingga kasusnya dihentikan, itu terjadi pada ustaz Maaher,” tuturnya.