PR DEPOK - Laporan mantan Ketua DPR Marzuki Alie terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikabarkan ditolak Bareskrim Polri.
Adapun alasan Bareskrim Polri menolak laporan Marzuki Alie itu dikabarkan karena kurangnya bukti dari pihak pelapor.
Kabar tersebut kemudian tanggapi oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat, Irwan Fecho melalui akun Twitter pribadinya.
Dalam cuitannya Irwan tampak penasaran perihal sudah sampaikah kabar itu ke telinga Marzuki Alie sebagai pelapor.
"Apakah @marzukiAlie_MA sudah tahu laporannya ditolak Bareskrim?" kata Irwan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @irwan_fecho.
Terlepas dari sudah tidaknya kabar tersebut sampai, Irwan lalu menilai bahwa ditolaknya laporan Marzuki Alie merupakan tanda yang baik bagi proses demokrasi di Indonesia.
"Tentu berita ini sinyal yang baik bagi proses demokrasi Indonesia," ucap Irwan menambahkan.
Baca Juga: Jokowi Ajak Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Azzam Mujahid: Berarti Sinovac Asli Buatan Sumedang