Hanya Buat Pengaduan karena Berkas Tak Lengkap, Kuasa Hukum Marzuki Alie: Saya Pikir Tidak Perlu AD ART

- 5 Maret 2021, 07:27 WIB
Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie.
Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie. /Antara

PR DEPOK - Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie sempat melaporkan lima orang kader dan empat pengurus DPP termasuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut dipicu oleh tudingan yang dialamatkan kepada Marzuki Alie terkait isu kudeta Partai Demokrat.

Kini kuasa hukum Marzuki Alie batal memperkarakan kasus tersebut karena berkas yang tidak lengkap.

Baca Juga: UBS 10 Gram Nyaris 8,9 Juta, Cek Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Jumat, 5 Maret 2021

Penyidik Bareskrim Polri hanya memberikan register surat pengaduan kepada kuasa hukum Marzuki Alie dan meminta mereka kembali bersama berkas yang diminta tiga hari kemudian.

"Pengaduan kami sudah diterima, tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan, tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat, masih kurang untuk melapor, saya pikir tidak perlu ada AD/ART," tutur kuasa hukum Rusdiansyah saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Rudiansyah mengaku sejak awal pihaknya berniat untuk langsung membuat laporan, tetapi karena terkendala bukti yang kurang, maka mereka memilih untuk membuat pengaduan terlebih dahulu.

Baca Juga: Unggul Melawan Fulham, Tottenham Hotspur Cetak Skor 1-0 Atas Gol Bunuh Diri Tosin Adarabioyo

Penyidik Bareskrim Polri akan memberika konfirmasi setelah syarat formil materiil bukti dinyatakan lengkap termasuk AD/ART dan P02.

Di sisi lain, kuasa hukum Marzuki Alie juga membantah pernyataan bahwa laporan kasus pencemaran nama baik itu  ditolak oleh kepolisian.

"Bukan ditolak ya. jadi belum (membuat laporan) karena memang ada keterkaitan dengan aturan partai," kata Rusdiansyah.

Baca Juga: Soal Ridwan Kamil Masuk Daftar Calon Ketum Demokrat, Pengamat: Wajar, 'Magnet Politik' Kang Emil Memang Kuat

Kuasa hukum mengaku, pihaknya mengira laporan dugaan pencemaran nama baik yang dipicu pemecatan Marzuki Alie termasuk dalam tindak pidana murni, tetapi kemudian penyidik menyarankan agar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat disertakan guna melihat ketentuan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Saya hanya membawa alat bukti surat pemecatan, rilis yang tidak sesuai itu," kata Rusdiansyah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x