Kasatpol PP DKI Jakarta Bantah Rampas Skateboard Milik Pemain di Sekitar Hotel Mandarin

- 5 Maret 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi skateboard.
Ilustrasi skateboard. /Pixabay/sweetlouise/

PR DEPOK – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta menyatakan pihaknya tidak melarang warga bermain skateboard (papan luncur) di trotoar dengan syarat menghormati pejalan kaki.

Warga juga harus mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro seperti tidak berkerumun (berkumpul), memakai masker, dan membatasi durasi berkegiatan.

“Kita support, karena memang belum ada tempat memadai buat penggemar skateboard ini," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jadi Sorotan karena Rumor Bullying, Berikut 6 Drama Korea yang Dibintangi Ji Soo

Bila warga keluar-masuk di lingkungan rukun tetangga (RT) berstatus zona merah penyebaran infeksi Covid-19 hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Untuk aktivitas pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Satpol PP DKI Jakarta juga meminta warga tidak menggunakan sarana dan prasarana publik seperti tong sampah untuk latihan skateboard.

Baca Juga: Simak, Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Via WhatsApp, Buruan Sebelum Akhir Maret 2021!

Arifin membantah perampasan skateboard dilakukan pihaknya dalam rangka penertiban protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terhadap skateboarder di sekitar Hotel Mandarin pada Rabu, 3 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x