Sindir Hukuman untuk 6 Laskar FPI yang Sudah Dikubur, Said Didu: Kalau Dihukum Mati, Gimana Matikan Mayat?

- 5 Maret 2021, 21:58 WIB
Said Didu.
Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut mengomentari ditetapkannya keenam anggota Laskar FPI yang telah wafat dan dikubur menjadi tersangka.

Dalam cuitannya, ia mengaku heran lantaran penyidik Bareskrim Polri menetapkan jenazah menjadi tersangka.

Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat,” tulis Said dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Tegaskan tak Ada Dualisme Kepemimpinan di Tubuh PD, AHY: Saya Ketum Partai Demokrat yang Sah dan Legitimate!

Ia lantas melontarkan sejumlah pertanyaan terkait dengan kejanggalan dalam proses hukum para tersangka yang sudah dikuburkan ini.

1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?” ujarnya.

Pertanyaan selanjutnya, Said menyoroti soal hukuman penjara yang akan dijatuhkan pada para tersangka, jika mereka terbukti bersalah.

Baca Juga: Moeldoko Sempat Ngelak Terlibat dalam KLB PD, AHY: Sekarang Terbukti Menerima Saat Diminta Jadi Ketum Demokrat

2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?” lanjut Said Didu.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x