PR DEPOK – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut mengomentari ditetapkannya keenam anggota Laskar FPI yang telah wafat dan dikubur menjadi tersangka.
Dalam cuitannya, ia mengaku heran lantaran penyidik Bareskrim Polri menetapkan jenazah menjadi tersangka.
Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat.
1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?
2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?
3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 4, 2021
“Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat,” tulis Said dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia lantas melontarkan sejumlah pertanyaan terkait dengan kejanggalan dalam proses hukum para tersangka yang sudah dikuburkan ini.
“1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?” ujarnya.
Pertanyaan selanjutnya, Said menyoroti soal hukuman penjara yang akan dijatuhkan pada para tersangka, jika mereka terbukti bersalah.
“2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?” lanjut Said Didu.