PR DEPOK - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono turut menanggapi pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
SBY secara tegas mengatakan KLB yang digagas oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) itu adalah ilegal.
Pasalnya, kata SBY, semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gagal terpenuhi.
Hal tersebut dilontarkan SBY dalam kesempatan konfrensi pers di Puri Cikeas, Jumat 5 Maret 2021.
"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal," kata SBY dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Presiden ke-6 Republik Indonesia itu menjelaskan soal AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan terdapat empat syarat untuk pelaksanaan KLB.
Syarat yang pertama, SBY mengatakan KLB dapat dilakukan atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat.