Indikator ini dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh pihak Kemensos.
PKH Graduasi terbagi menjadi dua, yakni graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri.
Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH lantaran kondisinya sudah tidak masuk dalam kriteria kepesertaan PKH.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Maret 2021 dengan NIK KTP di dkts.kemensos.go.id
Kriteria yang dimaksud antara lain seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan, atau tidak memiliki lagi keluarga yang masuk dalam salah satu komponen kriteria PKH.
Sementara graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonominya sudah meningkat dan sejahtera.
Sehingga, KPM tersebut sudah dikategorikan mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan PKH.
Pada tahun 2021, Kemensos menargetkan jumlah penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta yang mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.
Dalam penyalurannya, uang bantuan BLT modal usaha Rp3,5 juta akan bagi ke masing-masing peserta PKH Graduasi.