Ingin Buka Usaha Kecil? Segera Dapatkan Bansos Rp3,5 Juta dari Kemensos, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 10 Maret 2021, 10:00 WIB
Halaman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos.
Halaman utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. /Kemensos RI

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silakan melapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau kelurahan/desa.

5. Tahap selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

6. Bila telah disetujui, setiap KPM PKH akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x