2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silakan melapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.
3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau kelurahan/desa.
5. Tahap selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.
6. Bila telah disetujui, setiap KPM PKH akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.***