Haha
Baru sadar sekarang ya tadz @hnurwahid?bahwa menekan Presiden menghapus miras di Perppres 10/2021 itu justru bumerang.
Sejak Pres katakan Miras dicabut dari lampiran III, sesuai permintaan antum, dkk, maka miras masuk bidang usaha terbuka kategori d.
Monggo bisnis Miras.. pic.twitter.com/9QyhsXgxjV— Ferry Koto (@ferrykoto) March 4, 2021
"Haha Baru sadar sekarang ya tadz @hnurwahid ?bahwa menekan Presiden menghapus miras di Perppres 10/2021 itu justru bumerang," kata Ferry Koto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia pun menjelaskan, bahwa sejak kebijakan investasi miras dicabut dari lampiran III, maka miras kini masuk dalam bidang usaha terbuka.
"Sejak Pres katakan Miras dicabut dari lampiran III, sesuai permintaan antum, dkk, maka miras masuk bidang usaha terbuka kategori d. Monggo bisnis Miras..," ujar Ferry Koto.
Baca Juga: Villarreal Tumbang Dihadapan Valencia, Skor 2-1 Bertahan hingga Pertandingan Usai
Sebelumnya, Jokowi resmi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.
Keputusan pencabutan izin tersebut dibuat Jokowi usai menerima masukan-masukan dari ulama, ormas keagamaan serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.***