PR DEPOK – Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak dapat melarang atau mendorong kegiatan KLB yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat tersebut.
Sebab, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” tutur Mahfud dalam akun Twitternya, yang diunggah pada 6 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Mahfud lantas memberikan contoh pada saat pemerintahan Presiden Megawati dan SBY yang juga tidak melarang atau pun mendorong masalah internal PKB, yang terjadi pada 2001 hingga 2003, serta 2008 hingga 2009 silam.
“Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bank BTN Pangkas Bunga KPR 270 bps
“Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” sambungnya.