Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU PT Asabri

- 6 Maret 2021, 22:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menetapkan BTS dan HH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menetapkan BTS dan HH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri. / Kapuspenkum Kejagung/

PR DEPOK - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kini telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri. 

Kedua tersangka baru tersebut adalah Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH). 

Informasi itu disampaikan oleh Kapupeskum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Soroti Hasil KLB Demokrat, Yunarto Wijaya ke Moeldoko: Lebih Baik KSP Tidak Boleh Merangkap Ketum Partai

"Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik tersangka dalam perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH," kata Leonard Eben seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News. 

Kedua tersangka dalam kasus TPPU itu, dikatakan Leonard, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Asabri. 

"(BTS dan HH) yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelola Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri," ucapnya.

Kemudian, Leonard menjelaskan lebih jauh soal PT Asabri. Dia mengungkapkan bahwa PT Asabri sudah melakukan penempatan investasi dari sejak 2012 hingga 2019.

Baca Juga: Link Live Streaming Osasuna vs Barcelona di Liga Spanyol, Minggu 7 Maret 2021, Pukul 03.00 WIB

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x