Demokrat Malut Usul Pecat Kader yang Ikut KLB, Wakil Ketua DPD PD Minta Kemenkumham Tak Keluarkan SKT

- 7 Maret 2021, 14:09 WIB
Moeldoko saat tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat, 5 Maret 2021.
Moeldoko saat tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat, 5 Maret 2021. /ANTARA/Endi Ahmad

PR DEPOK – Kader Partai Demokrat wilayah Maluku Utara (Malut) yang ikut serta dalam Kongres Luar Biasa (KLB) diusulkan untuk dipecat.

Mengenai usulan pemecatan kader Partai Demokrat Malut usai mengikuti KLB disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara Rusdi Yusuf di Ternate.

DPD Partai Demokrat Maluku Utara mendesak agar Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menindak tegas dengan memecat kadernya yang hadir dalam agenda besar di Deli Serdang.

Baca Juga: Sebut Kasus KLB PD Sumut Masalah Internal, Mahfud MD: Jadi Masalah Hukum Jika Didaftarkan ke Kemenkumham

"Kami telah mengusulkan ke AHY untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum kader Partai Demokrat yang terbukti ikut KLB di Sumut," kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Malut, Rusdi Yusuf di Ternate, pada Minggu 7 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Menurutnya, KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tersebut ilegal dan institusional serta ada sejumlah kader di DPD Demokrat Malut juga ikut-ikutan mendukung KLB tersebut.

Sejumlah kader Partai Demokrat Malut yang dididuga mengikuti KLB Deli Serdang antara lain Sekretaris DPD Malut Fahri Sangaji, pengurus DPD Demokrat Malut Akbar Basra, Ketua DPC Halmahera Tengah Masri Hidayat, dan Ketua DPC Halmahera Utara Julius Dagilaha.

Baca Juga: Nilai KLB Demokrat Cacat Hukum dari Berbagai Sudut, Rifai Darus: Hanya Orang Rakus Kekuasaan yang Membenarkan

Selain itu bersifat ilegal dan institusional, Rusdi menilai KLB di Sumut juga bertentangan dengan AD/ART.

Menurutnya posisi DPP Partai Demokrat adalah keputusan pihak penyelenggara KLB atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Kami menilai, KLB yang dilakukan oleh sekelompok orang di Sumut dan diikuti sejumlah kader Partai Demokrat di Malut itu sangat bertentangan dengan AD/ART partai, karena sesuai ketentuan di partai, dalam AD/ART posisi DPP sebagai penyelenggara dan KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai," ujarnya.

Baca Juga: Mendaftar CPNS 2021 dengan Cara Login ke sscn.bkn.go.id, Perhatikan Hal Penting Ini

Rusdi menilai, tindakan KLB bertentangan dengan peraturan partai, sehingga dia meminta Kemenkumham tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x