PR DEPOK - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memberhentikan Haris Pertama, pelapor kasus Permadi Arya alias Abu Janda, dari jabatan Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021.
Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno DPP KNPI yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2021, malam.
Pemberhentian Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI, karena melanggar AD ART KNPI, yakni terkait tata kelola organisasi, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dan harta benda organisasi.
Baca Juga: Bansos BST DKI Tahap 2 Cair Minggu ini, Cek Penerima Bansos BST DKI Tahap 2 di corona.jakarta.go.id
Dikatakan oleh Sekjen DPP KNPI, Jacson Kumaat bahwa Haris Pertama tidak mampu lagi untuk menjalankan roda organisasi dalam jabatannya sebagai Ketua Umum.
Diketahui kepengurusannya yang sudah berjalan 2 (dua) tahun, ia dinilai tidak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV, yaitu melaksanakan dan memfasilitasi Rapat Majelis Pemuda Indonesia (MPI).
Jacson menjelaskan, dengan mekanisme organisasi, Haris Pertama diberhentikan sebagai Ketua Umum DPP KNPI Periode 2018-2021.
Dilakukannya pemberhentian itu, berarti Haris Pertama tidak berhak lagi menggunakan atribut dan simbol-simbol organisasi KNPI.
Baca Juga: Batas Waktunya Akhir Maret 2021, Berikut Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online