PR DEPOK - Badam Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Kabar penerbitan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 AstraZeneca itu disampaikan Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konfrensi pers, Selasa 9 Maret 2021.
Dalam kesempatan itu, Penny mengatakan BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat EUA vaksin Covid-19 AstraZeneca tanggal 22 Februari 2021 lalu.
"Vaksin ini (AstraZeneca, Red) dikemas dalam dus berisi 10 vial masing-masing lima ml," ujar dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Nantinya, Penny mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca akan diberikan kepada kelompok orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, termasuk lansia.
Menurut penuturannya, kategori penerima vaksin Covid-19 AstraZeneca ini tidak akan jauh berbeda dari vaksin Covid-19 Sinovac.
"Vaksin AstraZeneca ini adalah untuk usia 18 tahun ke atas, jadi bisa untuk lansia. Kategori (penerima, Red) juga sama dengan vaksin Sinovac sebelumnya. Walaupun ini plaformnya berbeda," katanya menjelaskan.