Anggota DPRD DKI Jakarta Terima Aduan Soal Penyaluran BST Telat, Pemprov Diminta Tingkatkan Layanan

- 11 Maret 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Sigid Kurniawan/ANTARA

PR DEPOK - Sejumlah anggota DPR mengakui pendistribusian bantuan sosial tunai (BST) oleh Pemprov DKI Jakarta berjalan dengan baik.

Meski begitu, mereka menyebut Pemprov DKI harus terus memperbaiki skema penyaluran.

“Dari aduan-aduan belum masuknya BST ke rekening karena telat,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan di Perbatasan Indonesia-Malaysia dari 2 Orang Pelintas Batas

Sebelumnya, sejumlah warganet mempertanyakan BST tahap 2 untuk periode Februari 2021 belum diterima hingga awal Maret dengan menautkan akun Twitter @DKIJakarta.

Pemprov DKI menjelaskan bahwa penyaluran terpaksa tertunda karena Dinsos masih mendistribusikan buku tabungan dan kartu ATM bagi penerima yang tidak hadir pada undangan pertama dan kedua.

Jawaban tersebut kembali dipertanyakan warganet yang menyebut warga taat aturan harus terkena dampak keterlambatan akibat mereka yang tidak memenuhi undangan Pemprov DKI.

Baca Juga: Pria 64 Tahun Menyelam Setiap Minggu Demi Temukan Jasad Istrinya yang Hilang Akibat Tsunami 10 Tahun Lalu

"Ini apa tidak terlalu egois ya min? Kesalahan bukan dari kami, tapi kenapa jadi kami juga kena imbasnya?,” ujarnya.

Catatan lain yang harus menjadi pengingat Pempro DKI yakni munculnya masalah pemotongan dana BST oleh pihak RT/RW dan penggunaan yang belum tepat sasaran.

Poin-poin evaluasi tersebut tentu harus melibatkan berbagai unsur yakni Dinsos DKI Jakarta, Bank DKI, dan RT/RW.

RT/RW digandeng lantaran perangkat ini paling mengerti warganya yang membutuhkan bansos sekaligus bisa menjadi media pengawasan, jika terjadi penyelewengan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 11 Maret 2021: Cancer, Meski Fisik Kuat tetapi Suasana Hati Tidak Stabil

Sementara itu, pemberian BST, menurut Ahmad Riza Patria, lebih menggerakkan ekonomi dibandingkan pemberian bansos sembako yang dinilai hanya menguntungkan para pengusaha karena mereka memperoleh proyek dari pengadaan bansos tersebut.

“Ada pihak-pihak yang diuntungkan jadi tidak utuh sebanyak Rp300.000," ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyarankan Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan dan sanksi yang jelas bagi penerima BST agar tidak terjadi penyalahgunaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x