Tiga Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa secara Internal Terkait Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI

- 11 Maret 2021, 10:00 WIB
Konferensi pers Polri terkait kasus penembakan terhadap Laskar FPI.
Konferensi pers Polri terkait kasus penembakan terhadap Laskar FPI. /Laily Rahmawaty/ANTARA

PR DEPOK – Tiga anggota Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan secara internal terkait pelapor kasus unlawful killing.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengatakan pemeriksaan terlapor kasus unlawful killing dilakukan secara internal.

Pemeriksaan juga dihadiri oleh Ditpropam, Itwasun, divisi hukum dan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bus Pariwisata Tewaskan 22 Penumpang di Wado Sumedang, Penumpang Selamat Terkejut karena Rem Blong

Ketiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.

Anggota Polri yang bersangkutan hingga kini masih berstatus terlapor dan sudah dibebastugaskan untuk memudahkan penyidikan.

“Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, tentunya dibebastugaskan,” ujar Rusdi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut BST Jika Dimanfaatkan untuk Beli Rokok dan Minuman Keras

Sebelumnya Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam telah melakukan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan secara internal.

Setelah melakukan gelar perkara, Bareskrim Polri menaikan status unlawful killing penembakan enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.

Polri juga akan mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga: 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan di Perbatasan Indonesia-Malaysia dari 2 Orang Pelintas Batas

Sesuai dengan rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Polres juga akan menelusuri asal usul senjata api yang digunakan saat baku tembakan terjadi.

“Tetap diproses, seluruh rekomendasi Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti,” ujar Rusdi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, menurut salah satu anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam, penembakan enam laskar termasuk dalam kategori unlawful killing lantaran dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Pria 64 Tahun Menyelam Setiap Minggu Demi Temukan Jasad Istrinya yang Hilang Akibat Tsunami 10 Tahun Lalu

Dari hasil tersebut Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam Laskar FPI  merupakan pelanggaran HAM.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x