Seharusnya tidak ditangkap karena itu adalah Infuk yg pasti sangat produktif ????— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) March 10, 2021
Kemudian Susi Pudjiastuti menjelaskan kebijakan penangkapan induk lobster yang baik dan tepat jika di Australia, yang kemudian dia bandingkan dengan penangkapan di Indonesia.
“Semakin Lobster itu besar semakin produktif dia sebagai induk Australia hanya boleh tangkap yg ukrn 1 pound= 454 gram sd. 800 gram/per ekor; bahkan kalau tidak salah cuma jantan saja yg boleh. Indonesia Bibitnya yg baru 2 grm/ ekor & induknya yg paling gedepun ditangkap,” ucapnya menambahkan.
Diketahui, selain menjadi politikus, pada 2020, Fahri Hamzah mulai berkecimpung di dunia lobster dan merupakan salah satu eksportir lobster.
Dalam bisnis lobsternya itu, Fahri Hamzah mendirikan perusahaan PT. Nusa Tenggara Budidaya pada 2 Mei 2020. Meski masih baru, perusahaan tersebut telah mendapatkan izin ekspor lobster.
Namun, tidak sesuai rencana dalam mendapatkan keuntungan, Fahri Hamzah justru mendapatkan kerugian yang cukup besar.
Dalam kanal YouTube Najwa Shihab pada 26 November 2020, Fahri Hamzah menceritakan kerugiannya ketika mulai mengekspor lobster.
“Pengiriman pertama pada 16 Juli 2020, rugi. Saya pantau harga saya cek rugi, ya lumayan lah buat pensiunan sih berat juga itu. Kira-kira yang pertama 200-an juta,” kata Fahri Hamzah.
Kemudian di ekspor yang kedua kalinya, dia juga masih mengalami kerugian hingga akhirnya ekspor lobster tersebut dihentikan.