PR DEPOK – Terjunnya bus pariwisata Sri Padma Kencana ke dalam jurang menyebabkan 29 orang meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu, 10 Maret 2021 terjadi kecelakaan bus pariwisata yang masuk ke dalam jurang di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang, Jawa Barat.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, bus pariwisata Sri Padma Kencana tersebut telat melakukan uji KIR.
“Bus ini telat melakukakn uji KIR,” ujar Budi Setiyadi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Budi juga mengatakan bahwa bus pariwisata tersebut juga belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda.
“Bus pariwisata Sri Padma Kencana ini juga ternyata belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat,” ujar Budi.
“Bahkan bus ini juga tak ada izin usaha pariwisatanya ya,” kata Budi melanjutkan.