Jhoni Allen dan Damrizal Digugat Partai Demokrat, Bambang Widjojanto: Tanggung Jawab Atas Brutalitas Demokrasi

- 12 Maret 2021, 18:00 WIB
Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum partai Demokrat dalam gugatan di PN Jakarta Pusat.
Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum partai Demokrat dalam gugatan di PN Jakarta Pusat. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

PR DEPOK - Berkas gugatan Partai Demokrat terhadap 10 politisi Penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di antaranya ada nama Jhoni Allen dan Damrizal.

Hal ini disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, pada Jumat 12 Maret 2021.

“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sempat Viral Guru di Sukabumi Dimarahi Oknum Perangkat Desa Berakhir Damai

Meski demikian, berkas gugatan Partai Demokrat terhadap 10 politisi penggerak KLB termasuk Jhoni Allen dan Damrizal hingga berita ini diturunkan belum tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat karena ketua PN Jakarta Pusat harus menetapkan majelis hakimnya lebih dulu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat 10 politisi yang menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke PN Jakarta Pusat.

DPP Partai Demokrat menggugat 10 politisi penggerak KLB karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan, dalam berkas gugatan Partai Demokrat, 10 orang politisi tergugat adalah mantan kader Partai Demokrat.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 12 Maret 2021: 38.586 Positif, 34.836 Sembuh, 767 Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x