BST Teranca Dicabut Bila Ada Penyalahgunaan, Wagub DKI: Gunakan untuk Kepentingan di Rumah, Beli Sembako

- 14 Maret 2021, 12:06 WIB
Ilustrasi pendistribusian BST.
Ilustrasi pendistribusian BST. /ANTARA

PR DEPOK - Bantuan sosial tunai (BST) terancam dicabut bila ditemukan warga yang terbukti menyalahgunakan uang tersebut seperti membeli rokok.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan keputusan tersebut dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

"Kalau ini yang terjadi (penyalahgunaan), bisa saja nanti kita ambil satu kebijakan, umpamanya kita tangguhkan atau kita berhentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan BST sesuai dengan sasaran yang disepakati," kata Riza.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Maret 2021, Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Terkait penggunaan bansos tunai ini, Riza meminta agar seluruh anggota keluarga ikut serta dalam mengawasi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Makanya kita umumkan ini, sehingga keluarga tahu 'oh bapak terima uang atau ibu terima Rp300.000'. Sehingga digunakan untuk kepentingan bersama di rumah untuk sembako," ucap Riza.

Diketahui dalam program BST ini, warga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300.000 tiap keluarga per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan Kembali Dibuka di Masa Pandemi, Wagub DKI Jakarta Beberkan Alasannya

Penyaluran dana program BST dari Pemprov DKI disalurkan melalui Bank DKI, sementara pemerintah pusat via PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x