Partai Demokrat AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Gugat KLB, Ruhut Sitompul: Yakin Moeldoko Disahkan  

- 14 Maret 2021, 14:30 WIB
Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul. /Antara/Wahyu Putro A

 

PR DEPOK –  Ruhut Sitompul angkat bicara perihal Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menggunakan jasa hukum Bambang Widjojanto dalam gugatan terhadap 10 orang politisi penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Sebelumnya DPP Partai Demokrat AHY memilih kuasa hukum 13 orang penasihat hukum, di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban

Berkas gugatan Partai Demokrat terhadap 10 politisi Penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) telah  diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di antaranya ada nama Jhoni Allen dan Damrizal.

Baca Juga: Partai Demokrat AHY Gunakan Jasa Bambang Widjojanto Gugat KLB, Ruhut Sitompul: Wawasan Politik Dangkal

Hal ini disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, pada Jumat 12 Maret 2021.

“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

DPP Partai Demokrat menggugat 10 politisi penggerak KLB karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan, dalam berkas gugatan Partai Demokrat,  10 orang politisi tergugat adalah mantan kader Partai Demokrat.

Baca Juga: Soroti Isu Perbandingan Vaksin Nusantara dan Merah Putih, Iwan Fals: Sesama Indonesia kok, yang Kompak Dong!

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x