Gelar Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Polri Akan Bubarkan Simpatisan yang Tidak Patuh Prokes

- 16 Maret 2021, 12:58 WIB
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, Selasa, 16 Maret 2021
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, Selasa, 16 Maret 2021 /ANTARA/Fauzan/Foc/AA

PR DEPOK - Sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab memadati area depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021.

Mereka datang untuk mengikuti sidang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang hari ini, Rizieq Shihab dan sejumlah tersangka lainnya dipastikan mengikuti proses persidangan di balik Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Dua Kakak Beradik Ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup

“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi bergantung pada kesiapan JPU, karena sidang pertama ini dilangsungkan secara virtual,” kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal Selasa pagi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Simpatisan Rizieq Shihab mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB. Petugas gabungan dari unsur TNI-POLRI terlihat berjaga di sekitar area PN Jakarta Timur.

Karena itu, melalui pengeras suara, petugas kepolisian berulangkali mengingatkan simpatisan Rizieq Shihab agar memakai masker dan tidak berkerumun.

Selain itu, petugas juga melakukan sterilisasi di ruang sidang guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sebut Wacana Presiden 3 Periode juga Terjadi di era SBY, Ferry Koto: Ributnya Minta Ampun

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x