PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana Habib Rizieq Shihab secara virtual pada pukul 09.00 WIB pagi tadi, Selasa 16 Maret 2021.
Namun masalah koneksi internet cukup menghambat jalannya persidangan sehingga membuat agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga hari Jumat, 19 Maret 2021 mendatang.
Informasi itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah ketika ditemui di depan PN Jakarta Timur.
"Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," kata Alamsyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Alamsyah juga mengatakan bahwa Hakim sempat menyampaikan dalam sidang agar terdakwa Habib Rizieq bisa dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.
"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang ditayangkan secara virtual itu, tampak Habib Rizieq berkali-kali menginterupsi lantaran tak mendengar dengan jelas suara di persidangan.