PR DEPOK – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akhirnya mengungkapkan alasan pembukaan keran ekspor benih lobster.
Hal tersebut diungkapkan Edhy saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.
Edhy mengungkapkan, bahwa pembukaan keran ekspor benih lobster dilatarbelakangi saat dirinya menjadi ketua Komisi IV DPR.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Kerap Pindah Partai Politik di Setiap Zaman, Gus Umar: Politikus Lintas Sejarah
Untuk diketahui, Komisi IV DPR memiliki lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Komisi IV DPR memiliki mitra lima lembaga pemerintahan, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Urusan Logistik, Dewan Maritim Nasional, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Edhy mengklaim bahwa saat itu pihak banyak mendapatkan masukan dari masyarakat daerah pesisir yang kehilangan pekerjaan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri No.56 tahun 2016 tentang pelarangan penangkapan benih lobster, yang saat itu merupakan kebijakan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.
"Dilatarbelakangi saat saya ketua Komisi IV DPR, mitra-nya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ibu Susi, banyak sekali masukan di pesisir Pulau Jawa, Lombok, Bali, Indonesia Timur, Sulawesi merasa kehilangan pekerjaan dengan diberlakukanya Peraturan Menteri No. 56 soal pelarangan penangkapan benih lobster," kata Edhy, Rabu, 17 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.